Secara sederhana, cryptocurrency dapat dipahami sebagai sebuah mata uang digital. Berbeda dari mata uang konvensional, mata uang ini dapat dipakai untuk transaksi virtual atau yang berbasis jaringan internet. Untuk menjaga keamanannya, cryptocurrency akan dilindungi sandi-sandi yang cukup rumit.
Lebih lanjut, mata uang digital ini bersifat desentralisasi. Artinya, tidak ada pihak yang menjadi perantara dalam suatu transaksi. Pembayaran yang dilakukan menggunakan mata uang digital berlangsung secara peer-to-peer, yaitu dari pengirim ke penerima.
Meskipun demikian, seluruh transaksi yang dilakukan tetap tercatat dalam sistem yang ada pada jaringan cryptocurrency. Pencatatan dilakukan oleh penambang cryptocurrency dan akan mendapat komisi berupa uang digital yang dipakai.
Karena bersifat desentralisasi, cryptocurrency membutuhkan komputer dengan spesifikasi khusus dan canggih. Umumnya menggunakan platform Blockchain agar mata uang digital dapat digunakan untuk bertransaksi.
Kamu bisa memahami Blockchain seperti buku besar yang berisi basis data, siapa saja bisa mengakses platform ini meskipun sama sekali tidak melakukan transaksi uang virtual.
229 Mata uang kripto yang diakui Indonesia
Bappebti telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tahun 2020 tentang penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dalam aturan ini juga ditetapkan sebanyak 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Theta, Binance usd, Omg network, Maker, Ontology, Synthetix network token, Uma, Uniswap, Dai, Doge coin, Algorand, True usd, Bittorrent, Compound, 0x, Basic attention token, Kusama, Ok blockchain, Waves, Digibyte, Icon, Qtum, Paxos, standard, Ren protocol, Loopring Ampleforth, Zilliqa, Kyber network, Augur, Lisk, Decred, Bitshares, Bitcoin gold.
Aragon, Elrond, Enjin coin, Band protocol, Terra, Balancer, Nano, Swipe, Solana, Bitcoin diamond, Dfi.money, Decentraland, Avalanche, Numeraire, Golem, Quant, Bytom, Serum, Iexec rlc, Just, Verge, Pax gold, Matic network, Kava, Komodo, Steem, Aelf, Fantom, Horizen, Ardor, Hive, Enigma, V. Systems, Z coin, Wax, Stratis, Ankr, Ark, Syscoin, Power ledger.
Stasis euro, Harmony, Pundi x, Solve.care, Gxchain, Coti, Origin protokol, Xinfin network, Btu protocol, Dad, Orion protocol, Cortex Sandbox, Hash gard, Bora, Waltonchain, Wazirx, Polymath, Request, Pivx, Coti, Fusion, Dent, Airswap, Civic, Metal, Standard token protokol, Mainframe, 12ships, Lambda, Function x, Cred, Ignis, Adex, Moviebloc, Groestlcoin, Factom, Nexus, Lbry credits, Gemini dollar, Einsteinium, Vidycoin, Nkn, Go chain, Cream finance, Medibloc, Fio protocol, Nxt, Aergo, High performance blockchain, Cartesi, Tenx, Siacoin, Raven coin, Status, Storj, Electroneum (etn), Aurora, Orbs, Loom network.
Tertarik untuk berinvestasi Kripto? Kamu bisa mendaftar di penambangan gratis dan terpercaya, seperti BestMining, Minex, dll. Atau kamu bisa membeli, menjual dan membuka wallet di Indodax.
Memang musti belajar untuk investasi sedari dini sih om...
BalasHapusSaya juga sedang belajar untuk Prediksi koin COTI untuk investasi jangka panjang gan
BalasHapus